Pada bulan September tahun 2022 terbitlah Peraturan Presiden No. 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, dimana dalam Bab II Organisasi ditetapkan Organisasi baru hasil transformasi dari Badan Peneltian dan Pengembangan Pertanian yakni Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang dikenal dengan singkatan BSIP. Selanjutnya di tahun 2023 diterbitkanlah Peraturan Menteri Pertanian No. 13 tentang Organisasi Tata Kerja BSIP. Dimana didalamnya telah ditetapkan unit pelaksana teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yaitu Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang berkedudukan di seluruh propinsi di Indonesia, yang salah satunya adalah Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku. Saat ini tenaga yang dimiliki oleh BPSIP Maluku adalah sebanyak 39 PNS tersebar di kantor pusat Ambon sebanyak 32 dan 7 orang di Kebun Percobaan yang sekarang diberi nama Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Makariki Maluku Tengah.
Profil Instansi :