Tugas dan Fungsi

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku berada di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

Bab I Pasal 126 menyebutkan bahwa, BPSIP Maluku mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 

  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;

  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan 

  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.