Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Maluku

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Maluku merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Maluku. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, BSIP Maluku resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Maluku, yang memiliki mandat baru dalam mendukung program kementerian pertanian serta penerapan pertanian modern di wilayah Provinsi Maluku.